Selasa, 19 Juli 2011

Kitab Tauhid bagian 9: BAB 8 RUQYAH DAN TAMIMAH

BAB 8
RUQYAH DAN TAMIMAH
  
           Diriwayatkan dalam shoheh Bukhori dan Muslim bahwa Abu Basyir Al Anshori Radhiallahu’anhu bahwa dia pernah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan :
"أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر أو قلادة إلا قطعت"
          “Agar tidak terdapat lagi dileher onta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun harus diputuskan.

          Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu menuturkan : aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
"إن الرقى والتمائم والتولة شرك " رواه أحمد وأبو داود.
          “Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

           TAMIMAH adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit ‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini, dan sebagian yang lain tidak memperbolehkan dan melarangnya, diantaranya Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu ([1]).
          RUQYAH ([2]) yaitu : yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.
          TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.

          Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
"من تعلق شيئا وكل إليه " رواه أحمد والترمذي
“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi)

          Imam Ahmad meriwayatkan dari Ruwaifi’ Radhiallahu’anhu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya :
"يا رويفع، لعل الحياة تطول بك، فأخبر الناس أن من عقد لحيته، أو تقلد وترا، أو استنجى برجيع دابة أو عظم، فإن محمدا بريء منه"
         “Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa barang siapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.

          Waki’ meriwayatkan bahwa Said bin Zubair Radhiallahu’anhu berkata :

          “Barang siapa yang memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan seorang budak.”
           Dan waki’ meriwayatkan pula bahwa Ibrahim (An Nakho’i) berkata : “Mereka (para sahabat) membenci segala jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al Qur’an.”



        Kandungan bab ini :
  1. Pengertian ruqyah dan tamimah.
  2. Pengertian tiwalah.
  3. Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.
  4. Adapun ruqyah dengan  menggunakan ayat ayat Al Qur’an atau  doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.
  5. Jika tamimah itu  terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak ?
  6. Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.
  7. Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan diatas.
  8. Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.
  9. Kata-kata Ibrahim An Nakhoi tersebut di atas, tidaklah  bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat-sahabat Abdullah bin mas’ud ([3]).


([1])    Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’, bahkan hadits yang melarangnya bersifat umum, tidak seperti halnya ruqyah, ada hadits lain yang membolehkan. Di samping itu apabila dibiarkan atau diperbolehkan akan membuka peluang untuk menggunakan tamimah yang haram.
([2])      Ruqyah : penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa doa.
([3])     Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain : Alqomah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghoflah. Mereka ini adalah tokoh generasi tabiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca artikel kami. Besar harapan kami untuk bisa membaca komentar para pengunjung. Dan berkomentar lah dengan nama (jangan anonim), dan jika berkenan isikan email/website anda supaya saya bisa mengunjungi balik anda semua. terima kasih.

Pembelaan

Download Audio dan Video Menyingkap Hakikat Wahabi oleh Ustad Dzulqarnain Muhammad Sunusi

Kajian Ilmiah MENYINGKAP HAKIKAT WAHABI PEMATERI: Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi [Pengasuh Pesantren As-Sunnah Makassar] WAKTU:...