Halaman

Kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

Sabtu, 23 Februari 2013

SYARH PEMBAHASAN MAKNA THAGHUT DALAM KITAB TSALATSATIL USHUL KARYA SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB


Syarh pembahasan makna thaghut dalam kitab tsalatsatil ushul
karya syaikh muhammad bin abdul wahhab
                                                                               
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah



Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:

وكل أمة بعث الله إليهم رسولا من نوح إلى محمد يأمرهم بعبادة الله وحده وينهاهم عن عبادة الطاقوت ، والدليل قوله تعالى (ولقد بعثنا في كل أمة رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا الطغوت ) النحل آية 36 ، وافترض الله علىجميع العباد الكفر بالطاغوت والإيمان بالله . قال ابن القيم رحمه الله تعالى : معنى الطاغوت ما تجاوز به العبد حده من معبود أو متبوع أو مطاع         .

Allah telah mengutus semua rasul [1] kepada setiap umat mulai Nabi Nuh sampai kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Mereka memerintahkan agar manusia menyembah Allah saja dan melarang menyembah thaghut berdasarkan firman Allah, "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), 'Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut itu'." (An-Nahl:36)[2]
Allah mewajibkan kepada tiap-tiap hambaNya untuk mengingkari thaghut dan hanya beriman kepada Allah. Ibnu Qayyim Rahimahullah berkata, "Thaghut ialah segala yang diperlakukan seorang hamba secara melampaui batas, baik berupa sesuatu yang disembah, diikuti atau yang ditaati." [3]


Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:
[1] Maksudnya, Allah telah mengutus pada tiap-tiap umat seorang rasul yang mengajak menyembah Allah semata dan melarang mereka menyekutukan Allah, berdasarkan firmanNya,

"Dan tidak ada suatu umat pun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan." (Fathir: 24)
Dan firmanNya,

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), 'Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut itu'." (An-Nahl:36)

[2] Ayat diatas adalah hakikat makna "Laa ilaaha illallah "

[3] Maksud pengarang (Muhammad bin Abdul Wahhab) di atas adalah bahwa kesempurnaan tauhid hanya dengan cara menyembah Allah saja, tidak membuat sekutu denganNya serta menjauhi thaghut. Allah mewajibkan hal itu kepada setiap hambaNya. Thaghut berasal dari kata tughyan, artinya melampaui batas seperti dalam firman Allah,

"Sesungguhnya tatkala air telah naik (sampai ke gunung) Kami bawa (nenek moyang) kamu dalam bahtera." (Al-Haqqah: 11). Artinya tatkala air bertambah sehingga melebihi ukuran normal maka nenek moyang kalian Kami bawa ke dalam perahu.
Menurut istilah syar'i definisi yang paling bagus adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Qayyim di atas, yaitu: "Setiap yang diperlakukan hamba secara melampaui batas, baik berupa sesuatu yang disembah, diikuti dan ditaati." Maksud yang disembah, diikuti dan ditaati adalah selain orang-orang shaleh. Adapun orang shaleh tidak mungkin dijuluki dengan sebutan thaghut meskipun ia disembah, diikuti atau ditaati.
Berhala-berhala yang disembah selain Allah adalah termasuk thaghut. Ulama suu' (sesat) yang mengajak kepada kesesatan, kekafiran, perbuatan bid'ah, menghalalkan yang diharamkan Allah atau mengharamkan yang dihalalkan Allah, mereka termasuk thaghut. Orang-orang yang mendukung dan membantu para pemimpin untuk melawan hukum-hukum Allah, dengan mengganti aturan dan hukum Islam dengan hukum jahiliyah termasuk thaghut, karena mereka melampaui batas.
Seyogyanya seorang alim mengikuti ajakan dan sunnah rasul, sebab ulama adalah pewaris para Nabi. Sedangkan para nabi mewariskan ilmu, amal, akhlak, dakwah dan pengajaran agama kepada umatnya. Jika mereka melampaui batas, menjadi penjilat dan pendukung para pemimpin dalam menentang dan menghapus hukum Allah untuk menggantinya dengan hukum jahiliyah, maka mereka menjadi thaghut, karena mereka keluar dari yang seharusnya wajib dipertahankannya, yakni mengikuti syari'at Islam.

Adapun maksud ditaati adalah ditaati secara formal dan syar'i. Mereka dita'ati secara syar'i jika perintahnya tidak bertentangan dengan perintah Allah dan rasulNya. Pemimpin yang semacam ini tidak disebut thaghut dan semua rakyat wajib mentaati dan mendengarkan perintahnya. Mentaati mereka dalam hal ini bagian dari taat kepada Allah. Oleh karena itu hendaknya kita dalam melaksanakan perintah pemimpin dalam hal yang wajib ditaati meyakini bahwa hal tersebut berarti beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, sehingga ketaatan kita dalam menjalankan perintah tersebut sebagai pendekatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Dan hal tersebut kita laksanakan karena Allah berfirman, 
 (
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan Ulil Amri di antara kamu." (An-Nisa: 59).

Adapun mentaati para pemimpin formal yaitu apabila pemimpin tersebut kuat dalam kekuasaannya sehingga orang mentaati mereka sebab kekuasaannya, bukan sebab dorongan keimanannya.
Mentaati seorang pemimpin adakalanya didorong oleh rasa iman. Dan ketaatan semacam inilah yang sangat bermanfaat bagi pemimpin dan bermanfaat bagi rakyatnya. Dan ada pula yang mentaati pemimpin karena kekuasaannya, dimana seorang pemimpin tersebut diktator, semua orang takut kepadanya, ia akan menganiaya dan menindas siapa saja yang menentangnya.

Oleh karena itu, tipe pemimpin dapat kita bedakan sebagai berikut:
Pertama: Pemimpin yang kuat iman dan kekuasaannya, inilah pemimpin ideal dan paling tinggi kedudukannya.
Kedua: Pemimpin yang lemah imannya dan kekuasaannya, tipe ini paling berbahaya bagi rakyat dan negaranya karena jika keimanan dan kekuasaan pemimpin tersebut lemah akan terjadi kekacauan pemikiran, akhlak dan tindakan.
Ketiga: Pemimpin yang lemah imannya tetapi kuat kekuasaannya, ini bentuk kepemimpinan yang sedang, karena jika pemimpin tersebut kuat dalam kekuasaannya, maka secara dzahir pelaksanaan pemerintahannya mendatangkan maslahat bagi rakyat. Jika kekuasaannya melemah, maka bisa dilihat bagaimana keadaan umat dan kehinaan amal perbuatan mereka.
Keempat: Seorang pemimpin yang kuat imannya tetapi lemah kekuasaan dan kepemimpinannya, ini lebih rendah dari yang ketiga, tapi hubungannya sebagai manusia dengan Tuhannya lebih bagus dan sempurna.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:

والطواغيت كثيرون . ورؤسهم خمسة ، إبليس لعنه الله ، ومن عبد وهو راض ، ومن دعا الناس إلى عبادة نفسه ومن ادعى شيئا من علم الغيب ، ومن حكم بغير ماأنزل الله

Dan Thaghut-Thaghut [1] sangat banyak macamnya dan pembesarnya[2] ada lima: Iblis yang terlaknat [3], orang yang rela disembah [4], orang yang mengajak manusia untuk menyembah kepada dirinya [5], orang yang mengaku mengetahui sesuatu hal yang ghaib [6], dan orang yang berhukum kepada selain hukum Allah. [7]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:
[1] Arti Thaghut sudah dijelaskan di atas

[2] Maksudnya para pembesar dan pemimpinnya ada lima.

[3] Iblis adalah syaitan yang terkutuk dan terlaknat seperti firman Allah kepadanya,
"Sesungguhnya kutukanKu tetap atasmu sampai hari pembalasan." (Shad: 78).
Iblis dulu bersama para malaikat melakukan pekerjaan seperti yang dilakukan oleh para malaikat. Setelah diperintah bersujud terhadap Nabi Adam, tampaklah pembangkangan dan keburukannya. Ia enggan dan sombong serta tergolong hamba Allah yang kafir, sehingga Allah menjauhkannya dari rahmatNya.
Firman Allah, 


“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam!," Maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (Al-Baqarah: 34)

[4] Yang disembah selain Allah dan dia rela disembah selain Allah, maka ia termasuk pembesar thaghut (na’udzubillah), baik ia disembah di waktu hidupnya atau setelah ia mati dan ia tatkala mati rela diperlakukan seperti itu.

[5] Yaitu orang yang mengajak manusia menyembah kepada dirinya walaupun mereka tidak menyembahnya, maka ia termasuk para pembesar thaghut, baik ajakannya itu diterima atau tidak.

[6] Ghaib ialah sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleeh indera manusia, hal yang ghaib ada dua macam:
a. Ghaib yang sudah terjadi
b. Ghaib yang belum terjadi
Yang sudah terjadi bersifat nisbi, mungkin seseorang mengetahuinya sedang yang lainnya tidak. Adapun yang belum terjadi tidak ada yang mampu mengetahuinya melainkan Allah dan sebagian rasul yang diberitahu oleh Allah. Barangsiapa mengaku mengetahui hal ini (hal yang ghaib), maka ia telah kafir, karena dia telaah mendustakan Allah dan RasulNya. Firman Allah, 


“Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah’, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (An-Naml: 65)
Apabila Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam mengumumkan kepada kaumnya bahwa tidak ada seorang pun di langit dan di bumi ini yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah, maka barangsiapa mengaku mengetahui perkara ghaib berarti telah mendustakan Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam berita ini.
Kita mengatakan kepada mereka: Bagaimana mungkin Anda bisa mengetahui yang ghaib padahal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak mengetahuinya? Apakah Anda lebih mulia dari Nabi Shallalahu alaihi wa sallam? Jika mereka mengatakan, mereka lebih utama daripada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, maka mereka kafir dengan ucapan tersebut. Jika mereka mengatakan bahwa beliau lebih mulia dari mereka maka kita katakana kepada mereka, kenapa beliau tidak mengetahui perkara ghaib sementara kalian mengetahuinya? Allah telah berfirman menjelasskan kedudukan Dzatnya: 


“(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib, Maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. kecuali kepada Rasul yang diridhai-Nya. Maka Sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya.” (Al-Jin: 26-27)
Ini ayat kedua yang menunjukkan kufurnya orang yang mengaku mengetahui perkaraa ghaib. Allah memerintahkan kepada Nabi untuk mengatakan kepada kaumnya dengan suatu ucapan, 


“Katakanlah: ‘Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat, aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. …” (Al-An’am: 50)

[7] Berhukum dengan hukum yang bersumber dari ajaran Allah adalah bagian dari tauhid rububiyah, karena melaksanakan hukum Allah adalah konsekwensi dari tauhid rububiyahNya, kesempurnaan kekuasaan dan kehendakNya. Oleh sebab itu para pembuat dan pelaksana hukum yang bersumber dari selain hukum Allah disebut tuhan bagi para pengikutnya. Firman Allah, 


“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-taubah: 31)
Allah menyebut orang-orang yang membuat hukum sebagai tuhan-tuhan yang telah membuat aturan dan syai’at menyamai Allah dan Allah menyebut orang-orang yang mengikuti mereka sebagai hamba-hamba mereka, karena mereka mentaati dan mengikuti mereka dalam menentang dan melawan hukum-hukum Allah.
Adi bin Hatim (radhiyallahu anhu) berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Mereka tidak menyembahnya.” Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Bukankah mereka mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram lalu mereka ikuti, itulah bentuk ibadah mereka kepadanya.”[i]
Jika sudah memahami keterangan ini maka ketahuilah, barangsiapa tidak maau berhukum dan menerapkan hukum Allaah dan mereka ingin berhukum dan menerapkan hukum yang lainnya, maka banyak sekali ayat-ayat yang menafikan keimanannya dan sebagian ayat yang lainnya memvonis mereka dengan kekufuran, kezhalimann dan kefasikan.
Bagian pertama dalam hal ini, contohnya adalah firman Allah, 
 
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu Lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka Bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, Kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna’. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan Katakanlah kepada mereka Perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa: 60-65)
Allah memberikan beberapa ciri orang-orang yang mengaku beriman, padahal mereka adalah orang-orang munafik sebagai berikut:
Pertama: Mereka selalu cenderung berhakim kepada thaghut, yaitu setiap hukum yang bertentangan dengan hukum Allah dan putusan RasulNya. Karena setiap yang bertentangan dengan hukum Allah dan RasulNya termassuk thughyan (melampaui batas) dan pelanggaran terhadap hukum yang seharusnya dijadikan sumber dari segala sumber hukum yaitu hukum Allah. Firman Allah, 

“…Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-A’raaf: 54)
Kedua: Jika diajak kembali kepada aturan Allah dan RasulNya mereka menghalang-halangi dan berpaling darinya.
Ketiga: Jika mereka ditimpa musibah akibat perbuatan tangan mereka sendiri yang di antaranya didapati dalam perbuatan mereka, mereka datang sambil bersumpah bahwa mereka tidak menginginkan kecuali kebaikan dan taufik seperti yang terjadi di zaman sekarang. Mereka menolak hukum Islam dan menggantinya dengan hukum buatan manusia yang bertentangan dengan hukum Islam, tetapi mengaku apa yang mereka lakukan itu demi kebaikan dan lebih sesuai dengan kondisi zaman. Maka Allah memperingatkan kepada mereka, yang dirinya mengaku beriman sementara memiliki karakter munafik, bahwa Allah mengetahui apa yang tersembunyi di hati mereka dan sikap mereka yang berlawanan dengan apa yang mereka ucapkan. Dan Allah telah memerintahkan kepada NabiNya untuk menasihati mereka, dengan perkataan yang membekas penuh dengan hikmah, kemudian Allah menjelaskan hikmah diutusnya para rasul yaitu tidak lain hanya untuk ditaati dan diikuti oleh manusia, betapa pun hebat pemikirannya dan luas pengetahuannya. Kemudian Allah bersumpah kepada rasulNya dengan sifat rububiyahNya yang menerapkan bagian yang khusus dari sifat rububiyahNya, yang mengisyaratkan kebenaran risalah Nabi Muhammad Shallalahu alaihi wa sallam.
Allah bersumpah bahwa iman seseorang tidak akan sah dan benar kecuali dengan tiga hal:
Pertama: Menyelesaikan setiap perkara dan perselisihan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Kedua: Merasa puas dengan putusannya dan  tiddak merasa keberatan dalam hati atas putusan tersebut.
Ketiga: Menerima sepenuhnya atas putusan tersebut dan melaksanakannyaa tanpa menunda-nunda dan menyelewengkannya.

Bagian keduanya seperti firman Allah, 


“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)
Dan firmanNya,


“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah: 45)
FirmanNya lagi,

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Maidah: 47)

Apakah ketiga sifat ini berkumpul dalam satu pribadi, artinya siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah akan dihukumi kafir, zhalim dan fasik sekaligus, dengan dasar bahwa Allah menyifati orang-orang yang kafir dengan sifat kefasikan dan kezhaliman seperti dalm firmanNya,


“Dan orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 254)

Dan firmanNya,


“Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik.” (At-Taubah: 84).
Sehingga setiap yang kafir pasti zhalim dan sekaligus fasik.

Ataukah…Ketiga sifat ini diberikan sesuai dengan keadaan dan bobot masing-masing dari mereka yang tidak mau berhukum dan memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah? Dan ini (yakni yang kedua) yang saya anggap paling tepat.

Pendapat saya (Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin) dalam masalah ini sebagai berikut:
[Pertama] Jika ia tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah dengan maksud mengejek, melecehkan atau berkeyakinan bahwa yang lainnya lebih bagus dan bermanfaat bagi manusia, lebih layak untuk diterapkan, maka dia telah kafir dan keluar dari agama Islam. Di antara mereka itu ialah mereka yang membuat undang-undang dan aturan yang bertentangan dengan syari’at Islam. Mereka menginginkan agar orang-orang merujuk pada aturan yang mereka buat itu. Mereka tidak menciptakan undang-undang yang menyimpang ini melainkan dengan keyakinan bahwa aturan dan undang-undang yang mereka buat itu leebih baik, layak dan berguna bagi manusia. Karena secara logika dan fithrah orang memahami bahwa seseorang tidak meninggalkan suatu undang-undang dan beralih menggunakan yang lainnya, kecuali bila ia berkeyakinan bahwa yang digunakan lebih bagus dari yang mereka tinggalkan.
[Kedua] Barangsiapa yang memutuskan perkara dengan selain hukum Allah tidak ada unsur melecehkan, menghina ddan tidak meyakini bahwa hukum yang selain dari Allah leebih bagus dan layak untuk diterapkan, maka ia telah berbuat kezhaliman dan termasuk orang-orang yang zhalim, bukan tergolong orang kafir, dan derajad kezhalimannya tergantung kepada hukum yang dipakai dan sarana untuk menerapkan hukum tersebut.
[Ketiga] Barangsiapa yang menerapkan hukum selain dari Allah dan tidak ada unsur melecehkan, menghina dan meyakini bahwa yang lainnya lebih bagus dan lebih bermanfaat, tapi hanya sekedar mencari muka dan perhatian di hadapan pembuat aturan tersebut, atau mengharapkan suapan atau yang lainnya dari kepentingan dunia, maka orang tersebut fasik dan tidak kafir, derajad kefasikannya tergantung hukum yang dipakai dan sarana menerapkan hukum tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (rahimahullah) menjelaskan, sikap orang-orang Yahudi yang menjadikan orang-orang alimnya dan rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, mereka terbagi menjadi dua kelompok:
Pertama : Mereka mengetahui, para rahib dan orang-orang alim mereka telah mengubah agama Allah dan mereka mengikutinya dalam pengubahan tersebut serta meyakini bahwa mereka sedang menghalalkan yang diharamkan dan mengharamkan yang dihalalkan Allah hanya karena mengikuti dan mematuhi pemimpin mereka. Mereka mengetahui secara pasti bahwa mereka telah menyimpang dari agama para rasul, maka orang seperti ini telah kafir karena menjadikan selain Allah dan RasulNya sekutu dalam membuat sumber hukum.
Kedua : Mereka meyakini dan mengimani hukum Allah tapi mereka menghalalkan yang diharamkan dan mengharamkan yang dihalalkan Allah hanya sekedar mentaati mereka dalam bermaksiat kepada Allah, seperti yang dialkukan sebagian orang Islam. Mereka berbuat suatu maksiat, tetapi mereka masih meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan, maka mereka termasuk ahlul kabair, pelaku dosa besar.
Ada perbedaan dalam masalah penerapan hukum secara umum dengan penerapan yang hanya dalam masalah tertentu yang dilakukan oleeh seorang hakim dengan menggunakan hukum selain hukum Allah, karena masalah-masalah yang tergolong sebagai penerapan hukum secara umum tidak termasuk dalam pembagian di atas. Namun dia hanya tergolong dalam bagian pertama saja. Karena ia menerapkan suatu aturan yang bertentangan dengan Islam, karena ia meyakini bahwa hukum yang ia terapkan lebih bagus dari hukum Islam dan lebih berguna bagi kehiddupan manusia, seperti yang telaah saya sebutkan di atas.
Masalah berhakim dan memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah adalah masalah yang sangat besar yang banyak di antara pemimpin Islam zaman sekarang terkena fitnah dengannya. Oleh karena itu hendaknya setiap orang tidak tergesa-gesa dalam menghukumi dan melemparkan tuduhan yang tidak seharusnya kepada mereka, sebelum hal tersebut nyata dan jelas baginya, karena masalah ini sangat berbahaya.
Semoga Allah memperbaiki pemimpin kaum muslimin. Bagi yang memiliki ilmu dan bekal yang cukup hendaknya tidak segan-segan menjelaskan masalah ini kepada setiap pemimpin agar hujjah tegak atas mereka, sehingga masalah menjadi jelas. Agar orang yang tetap pada kekafirannya tidak mempunyai alas an lagi untuk tetap dalam kekafiran itu dan orang-orang yang benar dalam keimanannya adalah berdasarkan bukti–bukti yang nyata. Jangan sekali-kali merasa kecil hati dan gentar dalam menjelaskan hal ini, ketahuilah kekuasaan dan kekuatan hanya milik Allah dan RsulNya dan orang-orang yang beriman.


Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:

 والدليل قوله تعالى : (لاإكراه في الدين قد تبين الرشد من الغى فمن يكفر بالطغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لاانفصام لها والله سميع عليم ) البقره آية 156 وهذا هو معنى لاإله الاالله .


Dalilnya[1] firman Allah, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama [2] (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah [3], Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Al-Baqarah: 256) [4]
Inilah pengertian makna ‘ Laa ilaaha illallah’

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:
[1] Yang dimaksud adalah dalil bagi wajibnya berhukum dengan apa yang diturunkan Allah dan ingkar terhadap thaghut.

[2] Tidak ada paksaan dalam memasuki agama Islam karena dalil-dalil dan keterangan serta penjelasan tentangnya telah nyata, oleh karena itu setelah ayat tersebut Allah melanjutkan, “Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” Jika telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat, maka jiwa yang murni dan bersih pasti akan memilih jalan yang lurus lagi benar dan meninggalkan yang sesat.

[3] Allah memulai dengan mengingkari thaghut sebelum menjelaskan iman kepada Allah. Karena sesuatu dikatakan telah sempurna setelah cacat dan kerusakan yang ada padanya dihilangkan terlebih dahulu sebelum pondasinya diletakkan. Dalam sebuah ungkapan disebutkan: Hendaknya menghilangkan cacat terlebih dahulu sebelum mengisi dengan yang baik.

[4] Artinya berpegang teguh kepada tali agama yang amat kuat, yang dimaksud dengan Urwatul Wutsqa adalah tali agama Islam. Renungkanlah, Allah menggunakan kata (FAQODI ISTAMSAKA) dan tidak  (FAQOD TAMASSAKA) karena istamsaka lebih kuat dari makna tamassaka, karena tamassaka hanya berarti memegang sedang istamsaka berarti memegang dengan kuat.

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:

وفي الحديث "رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد في سبيل الله

Dan dalam sebuah hadits disebutkan : "Urusan terpenting adalah Islam [1], sedang tiangnya adalah Shalat [2] dan atapnya adalah jihad di jalan Allah.[3]"[ii]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:
[1] Maksud pengarang berdalil dengan hadits di atas adalah bahwa segala sesuatu pasti ada yang terpenting dan sesuatu yang terpenting yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam adalah Islam.

[2] Karena agama Islam tidak tegak jika shalat tidak ditegakkan, oleh karena itu pendapat yang kuat bagi orang yang meninggalkan sholat dihukumi kafir, dan sudah tidak ada lagi Islam dalam pribadinya setelah ia meninggalkan shalat.

[3] Atap yang paling tinggi dan sempurna adalah Jihad di jalan Allah, karena biasanya seseorang kalau sudah mampu membenahi dirinya maka ia berusaha membenahi orang lain dengan cara jihad dan perjuangan di jalan Allah agar Islam tegak dan tidak ada yang tinggi dan menonjol selain kalimat Allah. Maka barangsiapa yang berperang untuk menegakkan dan menjadikan kalimatullah yang paling tinggi, berarti ia berperang dan berjuang di jalan Allah, dan jadilah Islam yang tertinggi atas segala-galanya.


[Sumber : Ulasan Tuntas Tentang Tiga Prinsip Pokok: Siapa Rabbmu? Apa Agamamu? Siapa Nabimu? (Terjemah Syarah Tsalatsatil Ushul), Penulis: Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Penerjemah: Zainal Abidin Syamsuddin, Lc dan Ainul Haris Arifin, Lc , Penerbit: DARUL HAQ, Jakarta. Cet. VIII, Jumadal Ula 1428 H / Juni 2007 M, hal 243-261]  

[i] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dihasankan olehnya, Kitabut Tafsir, Surat at-Taubah, 5/262
[ii] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 55/231, 237, at-Tirmidzi, 5/13 Nomor 2616 dan Ibnu Majah, 2/1394 nomor 3973

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah membaca artikel kami. Besar harapan kami untuk bisa membaca komentar para pengunjung. Dan berkomentar lah dengan nama (jangan anonim), dan jika berkenan isikan email/website anda supaya saya bisa mengunjungi balik anda semua. terima kasih.